Banyak Dikeluhkan Warga, Insinerator di Sukmajaya Bakal Dipindahkan Pemkot Depok

Karina juga mengungkapkan, bahwa Tim Gakum KLHK dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa TPA Cipayung Kota Depok menjadi salah satu yang mendapatkan surat peringatan untuk segera cepat diatasi atau ditutup open damping.
Menurutnya, Pemkot Depok sudah sangat sigap, dalam menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan sampah itu.
“Salah satunya, yakni langkah tepat dan bijak dengan memindahkan mesin insinerator sampah dari Sukmajaya ke tempat yang lebih memungkinkan,” tuturnya.
Sebab, selama ini mesin pembakar sampah yang sudah dibeli Pemerintah Kota Depok itu belum lama beroperasi dan belum sempat membuktikan kegunaannya untuk warga sekitar, sebagai upaya mengatasi permasalalah darurat sampah di Kota Depok saat ini.
”Kami akan tetap berkomitmen membantu Pemkot Depok menuntaskan masalah sampah dengan teknologi yang kami miliki,” jelasnya.
Dia menuturkan, mesin insinerator yang sudah dijualnya ke Pemkot Depok itu terbukti ada pencemaran lingkungan, maka kabupaten dan kota lain di Indonesia tidak sampai menganggarkan pembelian mesin pembakar sampah sampai dua atau tiga kali.
Ini menunjukan, bahwa mesin insinerator sampah yang dibuat perusahaannya itu seyogyanya memang sudah terbukti keunggulan dan manfaatnya.
Karina menjelaskan, bahwa memang mesin pembakar sampah produksiya itu bisa membakar sampah apapun. Namun alangkah baiknya sebelum dibakar dipilah terlebih dahulu.
Wali Kota Depok, Supian Suri akan memindahkan mesin pembakar sampah atau insinerator yang ditolak oleh warga Sukmajaya, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News