Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini untuk Info Lengkapnya!
Rabu, 19 Maret 2025 – 13:00 WIB

Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com
"Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Disnaker Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Simak informasi lengkapnya di sini
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News