Cegah Alih Fungsi Lahan, Bupati Bogor Cabut Kewenangan Pemberian Izin di SKPD

Rabu, 05 Maret 2025 – 12:00 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan, Bupati Bogor Cabut Kewenangan Pemberian Izin di SKPD - JPNN.com Jabar
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.

Rudy menegaskan akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.

"Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kami tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.

Tak hanya mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Salah satunya, izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.

"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kami pasti mendukung," ujarnya.

Menanggapi alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini menjadi tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat.

Sebab PT Jaswita merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mencabut kewenangan SKPD di Pemkab Bogor dalam memberikan izin, terkait maraknya alih fungsi lahan di kawasan wisata Puncak.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News