‘Obral Pahala’ dengan Berwakaf di Bulan Ramadan

"Bagi kaum muslim, mengurus jenazah dan menyediakan lahan pemakaman hukumnya adalah fardu kifayah. Wajib bagi orang-orang muslim di sekitar tempat tinggalnya," ujarnya.
Untuk memaksimalkan pengelolaan wakaf, tahun ini Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat (SAZ) dan Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA) yang bertujuan memaksimalkan pengelolaan dana umat. Masing-masing entitas nantinya akan berjalan mengemban rencana dan target tertentu.
"Secara regulasinya membedakan antara pengelolaan zakat infak sedekah dengan pengelolaan wakaf. Memang dari awal juga undang-undangnya sudah terpisah,” ucap Pengurus Yayasan Semai Sinergi Umat - Sinergi Foundation Ima Rachmalia.
Selama ini, pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan wakaf yang dilakukan berada dalam satu payung yang sama sehingga membuat lembaga filantropi itu terikat dua regulasi yang berbeda yakni undang-undang (UU).
Regulasi yang dimaksud adalah UU tentang Pengelolaan Zakat dan UU tentang Wakaf. Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Dengan pemisahan tersebut, SAZ akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya guna dikelola dan juga disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.
Sementara SINAWA, lebih berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya terutama melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.
Untuk potensi zakat sendiri secara nasional mencapai Rp327 triliun sedangkan wakaf sekitar Rp180 triliun. Hanya saja, kecenderungannya potensi tersebut masih perlu digali lagi secara optimal karena realisasinya belum maksimal.
Sinergi Foundation bentuk dua entitas baru untuk maksimalkan pengelolaan dana umat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News