Dilanda Cuaca Ekstrem, Jembatan Cicangor di Jalan Badami-Loji Karawang Amblas

"Berlaku dan terhitung sejak 8 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025," kata Abdul.
BNPB mengkonfirmasi bahwa hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024.
Menurut Abdul, status siaga darurat itu bukan hanya mengingatkan kewaspadaan warga terhadap potensi bencana, tetapi juga sebagai syarat administratif guna mempercepat penanganan untuk meringankan dampak bencana yang dirasakan masyarakat.
Dengan adanya status kebencanaan tersebut maka pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga bisa dengan proporsional mempertebal bantuan logistik barang kebutuhan dasar hingga kebutuhan pengungsian ke daerah terdampak bila memang dibutuhkan. (antara/jpnn)
Jembatan Cicangor di jalan Badami-Loji, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang dilaporkan amblas pada Senin (3/3) malam.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News