Selama Ramadan ASN Pemkab Purwakarta Masuk Kerja Lebih Pagi

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta masuk kerja lebih pagi selama Ramadan seiring dengan adanya penyesuaian jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
"Ketentuan dalam penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan ini diatur melalui surat edaran yang telah diterbitkan pada 26 Februari 2025," kata Sekda Purwakarta Norman Nugraha.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Purwakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/42-Org/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Selama Ramadan ada penyesuaian jam kerja ASN di lingkup Pemkab Purwakarta," katanya.
Menurut dia, penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta diterapkan sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan itu, maka untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, maka dipandang perlu melakukan pengaturan dan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Selama bulan Ramadan, pada Senin-Kamis, jam kerja ASN Pemkab Purwakarta mulai pukul 06.30 sampai 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Untuk jam kerja hari Jumat mulai pukul 06.30-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta masuk kerja lebih pagi selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News