Guru Besar FH UPN Soroti KUHAP Baru Soal Sistem Peradilan Dominus Litis

Rabu, 26 Februari 2025 – 15:00 WIB
Guru Besar FH UPN Soroti KUHAP Baru Soal Sistem Peradilan Dominus Litis - JPNN.com Jabar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Bambang Waluyo. Foto : Source for jpnn

Bambang menuturkan, terkait perkara korupsi, Jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan dan menuntut. Namun, peran polisi dapat menjadi penyidik dalam perkara apapun.

"KUHAP itu kan sudah dibuat tahun 1981. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada, politik dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru," kata Bambang.

Namun, dirinya menilai perlu ada beberapa perubahan. Tetapi, pada prinsipnya jaksa tetap melakukan perbaikan terhadap hasil penyidikan.

Saat disinggung soal efektif atau tidaknya aturan tersebut, dia menilai tergantung pada profesionalitas jaksa.

“Efektif atau enggaknya itu, kembali lagi ke profesionalitas, integritas, dan pengawasan dari lembaga itu, karena kalau enggak diawasi kan repot,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta soroti KUHAP baru tentang Jaksa sebagai pengandali perkara.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News