Kemenhut Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Pasar Monyet Palabuhanratu Sukabumi

Kendati demikian, dia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan unit mulai dari sekitar Samudra Becah Hotel, Kecamatan Cikakak, hingga Taman Lumba-Lumba Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Sebenarnya, kata dia, pemilik bangunan ilegal yang berada di Cagar Alam Sukawayana merupakan pindahan dari lokasi wisata Alam Sukawayana yang sebelumnya ditertibkan.
"Cagar Alam Sukawayana memiliki fungsi sebagai kawasan penelitian dan pendidikan. Namun, karena mereka membandel, kami harus melakukan tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi cagar alam ini," tambahnya.
Dikatakan bahwa cagar alam ini hanya boleh dimasuki untuk kegiatan penelitian dan pendidikan, tetapi tidak boleh untuk kegiatan lainnya. Hal ini mengingat aturan cagar alam lebih ketat daripada tempat wisata alam.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang berada di dalam kawasan cagar alam yang memiliki fungsi yang beragam seperti warung, kios, indekos, hingga tempat hiburan malam.
Adapun luas Cagar Alam Sukawayana mencapai 32,38 hektare, sedangkan Taman Wisata Alam Sukawayana sekitar 16 hektare.
Selain penertiban, pihaknya akan melakukan pengawasan karena khawatir mereka mendirikan kembali bangunan liar, khususnya di cagar alam. (antara/jpnn)
Kemenhut RI bersama BBKSDA Jawa Barat menertibkan ratusan bangunan liar di Pasar Monyet, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News