Pemkab Bekasi Segel 9 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ilegal
Kamis, 06 Februari 2025 – 10:00 WIB

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel tempat pembuangan akhir sampah di wilayah Cikarang beberapa waktu lalu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan penyegelan masih ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan tempat pembuangan akhir ilegal akan tetap beroperasi meski sudah disegel. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi menyegel sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News