6 Bangunan Bersejarah di Kabupaten Indramayu Resmi Berstatus Cagar Budaya
jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, telah menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, berdasarkan keputusan yang diambil dari hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat pada akhir 2024.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam menjaga warisan budaya serta melindungi secara fisik bangunan bersejarah tersebut.
“Satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah resmi ditetapkan dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Ini langkah konkret dalam melestarikan peninggalan bersejarah,” katanya.
Ia menegaskan penetapan ini sangat penting untuk pelestarian nilai-nilai sejarah yang terkandung pada bangunan-bangunan tersebut, agar dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.
Nina mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya, serta menghindari tindakan vandalisme yang dapat merusak nilai historisnya.
Selain itu ia sudah meminta jajaran bidang kebudayaan untuk terus melakukan kajian terhadap peninggalan sejarah yang ada di Indramayu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu Caridin menyambut baik kebijakan tersebut, karena menjadi langkah awal dalam menjaga identitas daerahnya.
Dia juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap peninggalan budaya yang masih tersebar di berbagai wilayah Indramayu dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur.
Pemkab Indramayu telah menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Berikut perincian lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News