DKUM Depok Berikan Akses Permodalan untuk Pelaku UMKM, Cek Info Lengkapnya di Sini!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok membuka akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan skema pinjaman berbunga ringan yang disubsidi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Program ini, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM serta membantu mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, bahwa syarat untuk mengakses program ini cukup sederhana dan mudah.
"Untuk akses permodalan, persyaratannya cukup simpel. Pelaku UMKM harus memiliki KTP Depok, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki lokasi pemasaran produk, misalnya di warung atau toko tertentu. Mereka juga harus membuat proposal singkat terkait riwayat usaha mereka," ucapnya.
Untuk contoh proposal beserta format surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya, sudah disediakan oleh DKUM Depok.
Namun, tantangan utama dalam penyaluran dana ini adalah banyaknya pelaku UMKM yang telah memiliki pinjaman di bank lain.
"Padahal, program ini lebih menarik karena disubsidi oleh pemerintah, sementara bank lain tidak memberikan subsidi,"
"Namun, Bank BJB sebagai mitra penyalur dana tidak bisa memberikan pinjaman jika pelaku UMKM masih memiliki pinjaman lain atau cicilan 'pay later' yang belum lunas, karena akan terhambat oleh BI Checking," tuturnya.
DKUM Kota Depok membuka peluang permodalan bagi para UMKM yang disubsidi oleh Pemkot Depok. Simak informasi lengkapnya di sini!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News