Penjelasan Kepala Sekolah Soal Penahanan 41 Ijazah Siswa di SMKN 3 Depok

Jumat, 24 Januari 2025 – 15:35 WIB
Penjelasan Kepala Sekolah Soal Penahanan 41 Ijazah Siswa di SMKN 3 Depok - JPNN.com Jabar
Potret SMKN 3 Kota Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Puluhan orang tua siswa menggeruduk SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok.

Hal tersebut, lantaran ada sekitar 41 siswa yang ijazahnya sempat ditahan di sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri membantah adanya pungutan liar (pungli) melalui uang gedung.

Dirinya menuturkan, bahwa hal tersebut sudah disepakati oleh orang tua siswa sejak awal.

“Itu sudah disepakati di awal melalui komite, termasuk untuk uang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan praktik kerja lapangan (PKL),” ucapnya.

Sehingga, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut bukan ditetapkan oleh pihak sekolah.

“Jadi, ada kewajiban sesuai kesepakatan waktu rapat komite. Itu yang menentukan bukan sekolah, tetapi komite,” terangnya.

Kemudian, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan orang tua siswa terkait penahanan ijazah.

Kepala SMKN 3 Depok angkat bicara terkait penahanan 41 ijazah siswa akibat belum melunasi uang gedung yang harus dibayar setiap tahun yang diduga sebagai pungli
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News