Tekan Kasus Tindak Kejahatan, Dishub dan Satlantas Sukabumi Tingkatkan Pengawasan Taksi Gelap
Namun di sisi lain, ia mengatakan kendaraan pribadi bisa dilegalkan sebagai kendaraan umum dengan membentuk koperasi yang berbadan hukum serta melapor ke Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan keamanan awak angkutan dan penumpang serta menentukan trayek yang tepat.
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan operasi terhadap taksi gelap ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau warga khususnya penumpang agar bepergian dengan menggunakan kendaraan umum yang resmi demi keselamatan.
Untuk efek jera kepada pelaku taksi gelap, kata Budianto, pihaknya melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang dijadikan taksi gelap dan dibawa ke Mapolres Sukabumi. (antara/jpnn)
Dishub bersama Polres Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan taksi gelap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News