Pemkab Bekasi Siap Lakukan Sederet Hal Ini Demi Tata Ulang TPA Burangkeng
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:30 WIB
Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola kawasan perumahan dan kawasan industri agar dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban volume sampah di TPA Burangkeng.
Pengelolaan sampah mandiri tersebut memakai skema Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola masing-masing perangkat wilayah setempat.
"Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan alokasi APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi melakukan percepatan penataan ulang area tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News