Bahaya Polusi Sampah Plastik Jadi Sorotan di INC-5 di Korea Selatan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pascapelaksanaan putaran kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan berbagai poin penting terkait bahaya sampah plastik yang menjadi perhatian global.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi termasuk polusi plastik baik di daratan maupun lautan merupakan isu lingkungan hidup global yang saling terkait.
"Permasalahan ini disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan," kata Hanif Faisol dalam keterangan resminya yang diterima JPNN.com pada Selasa (31/12) malam.
Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 jika tidak ada upaya pencegahan.
"Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 juta ton dan diperkirakan akan mencapai 23-27 juta ton pada 2040," ungkapnya.
Karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas negara, serta ancaman serius dari polusi plastik khususnya pada lingkungan laut, sehingga mendorong disepakatinya United Nations Environment Assembly (UNEA) Resolusi 5/14 pada Maret 2022.
"Resolusi ini memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut, yang ditargetkan rampung pada akhir 2024," katanya.
Sejak awal, lanjut Hanif, Indonesia aktif berkontribusi dalam perundingan INC. Pada INC-1 hingga INC-5, Delegasi Indonesia terus menyuarakan pentingnya prinsip consensus dan inklusivitas dalam pengambilan keputusan.
Bahaya dari polusi sampah plastik menjadi pembahasan di The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News