43 Warga Binaan Lapas Cikarang Bekasi Dapat Remisi Natal
"43 narapidana itu kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif," katanya.
Rangkaian kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2024 dipimpin secara terpusat melalui aplikasi zoom di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung yang diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Dalam kesempatan tersebut Agus menyatakan bahwa remisi merupakan apresiasi yang bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Agus Andrianto memberikan ucapan selamat sekaligus berpesan kepada warga binaan di seluruh Indonesia untuk mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses serta kegiatan program pembinaan di masa mendatang.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," katanya.
"Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan masa lalu, kembali kepada keluarga dan masyarakat. Saya berharap pembinaan yang telah diterima dapat membangun kapasitas sebagai SDM yang potensial sehingga memberikan nilai manfaat di tengah masyarakat," imbuh dia mengakhiri. (antara/jpnn)
Sebanyak 43 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima surat keputusan remisi khusus Natal 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News