6 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal, 119 Orang Langsung Merdeka

“Mudah-mudahan besok atau pekan depan kami bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur dia.
Ia mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti, ia mengatakan sudah ada dalam peraturan. Agus menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas sebanyak 95 persen masih berusia produktif. Oleh karena itu pihaknya tengah melakukan klasifikasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terdapat 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal. Pemberian remisi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
"Untuk yang Sukamiskin hari ini gak ada yang bebas ya jadi semuanya remisi khusus 1 sebagian," kata Wachid. (mcr27/jpnn)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News