Satu Dokter Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Malapraktik Sedot Lemak di WSJ Clinic Depok
Selasa, 12 November 2024 – 15:45 WIB
Suardi menuturkan, bahwa tersangka A disangkakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” jelasnya. (mcr19/jpnn)
Satu dokter berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sedot lemak yang terjadi di WSJ Clinic
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News