Berantas Kasus TPPO, Kantor Imigrasi Bogor Perketat Proses Pemohon Paspor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Guna pencegahan penerbitan paspor dengan identitas palsu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat tahapan wawancara bagi setiap pemohon.
Hal itu juga bertujuan untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar nol kasus dari masalah pemalsuan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib menerangkan hingga sat ini permohonan paspor masyarakat di wilayah Bogor terlayani dengan baik.
Baca Juga:
Semua pemohon dan paspor yang keluar hingga saat ini sudah memenuhi prosedural dan mengedepankan pencegahan TPPO.
Merujuk data dalam tiga bulan terakhir, Kantor Imigrasi Bogor telah melakukan penolakan terhadap 10 permohonan paspor yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan diduga kuat korban TPPO.
"Faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Dari sisi Keimigrasian, pembuatan paspor di Bogor, Alhamdulillah termonitor dengan baik. Sesuai aturan, sudah cukup ketat untuk mengidentifikasi kesesuaian identitas. Tidak ada laporan keluhan pemohon, semua sejauh ini semua prosedur ketat, yang tidak sesuai ditolak," kata Ruhiyat.
Ruhiyat menerangkan, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, menjadi operator judi online hingga perdagangan organ tubuh .
Guna pencegahan penerbitan paspor dengan identitas palsu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat tahapan wawancara bagi setiap pemohon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News