Berantas Kasus TPPO, Kantor Imigrasi Bogor Perketat Proses Pemohon Paspor
Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor.
Dengan melakukan wawancara mendalam, papar Ruhiyat, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.
"Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan di kemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka permohonan dapat ditangguhkan atau ditolak," katanya.
Menurut Ruhiyat, Imigrasi Bogor selalu memeriksa bukti otentik identitas para pemohon.
"Sebagian besar penolakan karena pemohon tidak bisa menunjukan bukti otentik identitas dap persyaratan paspor atau ada juga yang kurang meyakinkan saat menjawab beberapa pertanyaan petugas. Bahkan ada juga yang saat wawancara menyatakan akan bekerja ke luar negeri tetapi tidak tahu apa yang akan dikerjakan disana," paparnya.
Selain pengawasan melalui sistem, guna pencegahan terjadinya tindak perdagangan orang, Kantor Imigrasi Bogor membentuk Desa Binaan di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dengan menerjunkan petugas untuk mengedukasi masyarakat mulai dari tingkat desa.
Ruhiyat menyebut, pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan memberikan informasi dan edukasi di daerah yang penduduknya terdapat PMI (Pekerja Migran Indonesia), sebagai langkah pencegahan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Upaya pencegahan ini juga berkolaborasi aktif dengan instansi terkait seperti BP3MI, kepolisian, TNI, Kecamatan, Desa, serta tokoh masyarakat dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi," ujarnya.
Guna pencegahan penerbitan paspor dengan identitas palsu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memperketat tahapan wawancara bagi setiap pemohon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News