Muhammad Farhan Sentil Kebijakan Pemerintah, Soal BLT Minyak Goreng Rp 6,9 Triliun

"Pemerintah jangan hanya menduga adanya kartel dalam kelangkaan minyak goreng, tetapi segera menindak tegas kartel tersebut. Negara tidak boleh kalah dari kartel," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan penerima BLT minyak goreng mulai disalurkan pada April.
"Apalagi ini bulan ramadan, agar rumah tangga bisa tertopang," terangnya.
Dana BLT sebesar Rp6,9 triliun itu akan diberikan kepada 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Selanjutnya, 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) juga akan menerima bantuan tersebut.
Penyaluran BLT minyak goreng untuk KPM PKH dan sembako akan dilakukan dengan mekanisme yang telah ada, yaitu melalui PT POS untuk KPM sembako dan Himbara untuk KPM PKH murni.
Sedangkan penyaluran BLT kepada PKL dilakukan oleh TNI dan Polri. (mcr19/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan sebut BLT minyak goreng bukanlah solusi dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News