Berantas Perundungan di Satuan Pendidikan, Ini Pesan KPAID Kota Bogor untuk Orang Tua dan Sekolah
Hasil mediasi tersebut, kata Aji, pihak sekolah memberikan sanksi kepada pelaku skorsing selama tiga hari, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya baik kepada korban ataupun anak lain
“Orang tua korban telah memaafkan perbuatan pelaku terhadap korban, dan menyadari yang terjadi merupakan kenakalan remaja,” kata Aji.
Orangtua korban meminta uang anak yang sempat dipalak (diminta secara paksa) oleh para pelaku untuk dikembalikan ke anaknya.
Orang tua pelaku bersedia mengembalikan uang tersebut, termasuk menerima sanksi yang diberikan pihak sekolah.
Orang tua pelaku juga meminta maaf dan berterima kasih atas kebesaran hati orang tua korban, dan berjanji akan lebih menjaga anaknya agar tidak ada kejadian serupa.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan hal ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen bersama seluruh pihak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dede juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pendidikan juga para orang tua untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Tentu seperti yang kita ketahui bersama mediasi ini suatu ikhtiar, tetapi tidak menjamin bahwa seluruh proses mediasi bisa berhasil," ujarnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor terus berupaya untuk menekan kasus perundungan di semua jenjang satuan pendidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News