Polisi Tilang 11 Bus Wisata di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Gegara Klakson Telolet
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melakukan penilangan untuk 11 unit bus wisata di wilayah hukumnya.
Kesebelas bus wisata ini ditilang gegara membandel dengan tetap menggunakan klakson telolet di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, pada akhir pekan kemarin.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penertiban terhadap bus wisata yang menggunakan klakson telolet rutin dilakukan.
Salah satunya petugas menertibkan sejumlah bus wisata bandel di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
“Ada 11 bus yang melanggar dan ditilang terkait pelanggaran kelaikan teknis klakson,” kata Eko, Selasa (8/10).
Ia menuturkan, bus wisata yang melanggar ini diketahui menyatakan angin klakson dengan rem. Selain itu, decibel suara klakson juga sudah di ambang batas yang ditentukan.
“Tabung angin klakson disatukan dengan angin rem bisa membahayakan dan melanggar kelaikan teknis,” ujarnya.
Dampak sosialnya, kata Eko, klakson telolet menganggu masyarakat apalagi saat bus wisata melintasi wilayah permukiman atau tempat ibadah. Lebih jauh, penggunaan klakson ini pun membahayakan anak kecil.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung masih menemukan bus wisata yang membandel dengan menggunakan klakson telolet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News