12.841 Kendaraan Jalani Uji KIR, Dishub Depok: 186 Tidak Lulus!
![12.841 Kendaraan Jalani Uji KIR, Dishub Depok: 186 Tidak Lulus! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/08/14/ilustrasi-uji-kir-foto-antara-gi8rp-sxav.jpg)
"Dan Agustus 2024, dari 1.615 kendaraan yang diuji, 27 kendaraan dinyatakan tidak lulus, dengan 6 kendaraan gagal karena uji emisi," terangnya.
Secara total, dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat 186 kendaraan yang gagal dalam uji KIR.
Dari jumlah tersebut, 19 kendaraan di antaranya tidak lulus karena tidak memenuhi standar emisi gas buang, yang menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kendaraan tidak mencemari lingkungan.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji KIR, Dishub Kota Depok memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memperbaiki komponen yang rusak dan mengajukan uji ulang.
Namun, Hindra Gunawan menegaskan bahwa kendaraan yang terus digunakan tanpa lulus uji KIR atau tidak membawa tanda uji, akan dikenakan sanksi hukum.
"Dasar hukumnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR atau tidak membawa tanda uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288," kata Hindra. (mcr19/jpnn)
Hingga Agustus 2024, Dishub Depok telah melakukan uji KIR terhadap 12.841 kendaraan, di mana 186 di antaranya tak lulus
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News