Pemkot Bandung Longgarkan Sejumlah Aturan di Bulan Ramadan
Sabtu, 02 April 2022 – 10:00 WIB
“Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar,” ujarnya.
Pelonggaran lain yang diberikan adalah jam operasional pasar modern yakni dari pukul 08.00 – 21.00 WIB. (mcr27/jpnn)
Pemkot Bandung memberikan pelonggaran aturan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Simak penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News