Pemkot Bandung Longgarkan Sejumlah Aturan di Bulan Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 – 10:00 WIB
Pemkot Bandung Longgarkan Sejumlah Aturan di Bulan Ramadan - JPNN.com Jabar
Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar,” ujarnya.

Pelonggaran lain yang diberikan adalah jam operasional pasar modern yakni dari pukul 08.00 – 21.00 WIB. (mcr27/jpnn)

Pemkot Bandung memberikan pelonggaran aturan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Simak penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News