Pemkot Bandung Longgarkan Sejumlah Aturan di Bulan Ramadan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun ini mengizinkan warganya menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid.
Selain salat tarawih, apabila situasi Covid-19 di Bandung terus melandai kegiatan keagamaan lainnya pun akan diperbolehkan.
“Karena pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, dikutip Sabtu (2/4).
Kendati demikian, Yana menuturkan, kapasitas jemaah masjid belum diperkenankan 100 persen dalam pelaksanaan salat tarawih. Junlahnya masih dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Pembatasan kapasitas dikarenakan, Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Karena kami mengikuti aglomerasi Bandung Raya (masih PPKM level 3),” ujarnya.
Oleh karena itu, Yana berharap, warga Bandung tetap menaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga tetap bisa melaksanakan ibadah selama ramadan dengan khusyuk.
Kendati kapasitas masjid masih dibatasi, Pemkot Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor industri. Salah satunya adalah memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani ‘drive thru’ atau lantatur selama 24 jam.
Pemkot Bandung memberikan pelonggaran aturan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Simak penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News