Komentar Satir M Nur Rambe Soal Penyebutan PPPK Jadi P3K
jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe turut berkomentar terkait penyebutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi P3K.
Dirinya menuturkan, dalam Undang-Undang ASN, dirinya tidak menemukan sebutan P3K, bahkan para pejabat pemerintahan menyebut PPPK menjadi P3K.
“Saya juga tidak menemuka kata P3K dalam Peraturan Pemerintah, tetapi seluruh pejabat negara mulai dari presiden, menteri, anggota DPR, sampai pada pejabat daerah ramai-ramai menyebutkan PPPK jadi P3K. Saya sangat terganggu akan hal itu,” ucapnya, Jumat (6/9).
“Dalam UU jelas dikatakan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja disebut PPPK bukan P3K,” tegasnya.
Dirinya mengatakan bahwa P3K merupakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
“Apa masalahnya sehingga PPPK dirubah pejabat menjadi P3K. Bukankan mereka tahu bahwa P3K itu adalah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau kotak obat. Dan itu sudah hak paten dari KBBI,” ujarnya.
Baca Juga:
Dirinya merasa kasihan, ASN PPK di bawah naungan UU, Peraturan Pemerintah, KORPRI, LAN dan Aparatur Sipil Negara(ASN) disematkan jadi P3K.
“Sebutan P3K yang disematkan pada PPPK tersebut, membunuh harkat martabat seorang PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
M Nur Rambe soroti penyebutan PPPK jadi P3K, dan hal tersebut diucapkan mulai dari pemerintah hingga masyarakat, menurutnya P3K itu kotak obat bukan ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News