DPRD Kota Bogor Sahkan 3 Perda, Berikut Perinciannya

Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:30 WIB
DPRD Kota Bogor Sahkan 3 Perda, Berikut Perinciannya - JPNN.com Jabar
Rapat paripurna antara DPRD dengan Pemkot Bogor. Foto: Pemkot Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna.

Pada rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda.

"Pertama Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ujar Hery.

Hery mengatakan Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Dana Cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Ia menerangkan, Dana Cadangan ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.

Dengan adanya Raperda Dana Cadangan Porprov Jawa Barat 2026 ini diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.

"Sementara terkait dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum," ucap Hery.

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News