DPRD Kota Bogor Sahkan 3 Perda, Berikut Perinciannya

Ia menambahkan, tujuan Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perda ini untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi di kalangan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
"Perda ini juga menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global, serta menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah yang dikembangkan terintegrasi secara elektronik," katanya. (mar7/jpnn)
Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News