Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Ribuan Kendaraan di Purwakarta Diuji KIR
Selasa, 13 Agustus 2024 – 09:30 WIB
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jenis kendaraan yang menjalani uji KIR meliputi kendaraan roda empat atau lebih angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.
"Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan," kata Iwan. (antara/jpnn)
Dishub Kabupaten Purwakarta menyatakan ribuan unit kendaraan bermotor roda empat atau lebih telah menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News