Bey Machmudin: Judi Online Sudah Jadi Masalah Nasional
"Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga:
Disinggung soal pembentukan satgas judi online, menurut Bey saat ini Pemprov Jabar masih berkordinasi dengan berbagai pihak. Jikapun dibentuk nanti, satgas harus benar-benar efektif memberantas judi online.
"Satgas itu pada intinya kami kalau ingin membentuk satgas, harus efektif dan bekerja dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus judi online yang berkembang di masyarakat.
Penindakan dengan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online.
"Terkait beredarnya informasi perjudian online atau judol yang dikenal sampai sekarang, Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," kata Jules.
"Kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online," sambungnya.
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan patroli cyber, per tangggal 25 Juni 2024 ada 72 akun situasi judi online yang telah diblokir.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, kasus judi online sudah menjadi persoalan serius bukan hanya di wilayahnya, namun juga di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News