Tok! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik, Ridwan Kamil Merespons Begini

Kamis, 24 Maret 2022 – 21:45 WIB
Tok! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik, Ridwan Kamil Merespons Begini - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Hotel The Papandayan, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung. (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung penuh pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan pejalanan mudik lebaran tahun ini diperbolehkan dengan syarat vaksin ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan.

Ridwan Kamil mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengikuti kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Mengingat, pihaknya tidak memiliki wewenang khusus terkait kebijakan penangan Covid-19.

“Kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (24/3).

Menurutnya, kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik bisa dipahami. Selain relaksasi, vaksin juga membuat masyarakat lebih nyaman saat bersilaturahmi.

“Intinya silakan melakukan apa saja, termasuk mudik asal ada jaminan sudah divaksin (booster),” ucapnya. Ada keyakinan, saat kita berinteraksi yakin bahwa orang yang berinteraksi sudah terlindungi oleh vaksin,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menuturkan alasan pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali (vaksin) booster,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers daring, Rabu malam (23/3).

Selain mudik, Pemerintah Pusat juga melonggarkan aturan ibadah pada saat bulan Ramadan, salah satunya salat tarawih.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil merespons kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik tahun ini. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News