Pemkot Bogor Tetapkan Status KLB Dalam Kasus Keracunan Massal di Kelurahan Cipaku
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus 93 warga Kelurahan Cipaku terindikasi keracunan makanan massal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menegaskan dengan ditetapkannya status KLB maka penanganan puluhan warga ini dilakukan dengan skala kota.
Biaya pengobatan puluhan warga ini juga ditanggulangi oleh Pemkot Bogor.
“Jadi, ambulans tidak boleh susah, petugas harus tersedia, bed harus ada, obat-obatan harus ada. Jadi, ditangani bukan skala puskesmas lagi tetapi skala kota,” kata Syarifah.
Ia menyebutkan pusat penanganan dan rujukan warga yang mengalami indikasi keracunan dilakukan di Puskesmas Cipaku, karena paling dekat dengan tempat tinggal warga.
“Kan yang paling dekat dengan warga, mereka ke puskesmas di sini untuk rujukan. Jadi semua datang ke sini, nanti dilihat kalau misalnya urgent butuh perawatan, maka dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifah menjelaskan dari hasil dugaan sementara yang didapat berdasarkan wawancara warga, puluhan warga ini diduga mengalami keracunan akibat masakan telur balado yang dimakan pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Namun, sambung dia, telur balado itu disebut sudah dimasak sejak Jumat (31/5/2024) malam sebelum dibagikan ke warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus 93 warga Kelurahan Cipaku terindikasi keracunan makanan massal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News