Larang Karyawisata ke Luar Daerah, Herman Suherman: Cianjur Memiliki Objek Wisata Lengkap

Selasa, 14 Mei 2024 – 08:30 WIB
Larang Karyawisata ke Luar Daerah, Herman Suherman: Cianjur Memiliki Objek Wisata Lengkap - JPNN.com Jabar
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman (Antara/Ahmad Fikri)

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah atau satuan pendidikan di wilayahnya menggelar study tour atau karyawisata.

Larangan tersebut merupakan respons atas terjadinya kecelakaan maut bus rombongan pelajar di kawasan Ciater, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Dalam kecelakaan tersebut 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, sekolah di wilayahnya hanya diizinkan menggelar kegiatan karyawisata ke berbagai objek wisata di dalam kota, mulai dari utara hingga selatan.

"Cianjur memiliki objek wisata yang lengkap mulai dari nuansa alam pegunungan, laut dan air terjun serta wisata alam buatan, terlebih Cianjur memiliki situs tertua di dunia Gunung Padang," kata Herman dikutip Selasa (14/5).

Kata Herman, selama ini Cianjur menjadi tujuan wisata dari sekolah luar kota. Hal itu dikarenakan Cianjur memiliki objek wisata edukasi. Di antaranya, Kebun Raya Cibodas, Situs Meghalit Gunung Padang, Taman Bunga Nusantara, Karang Potong, air terjun, dan wisata pertanian.

"Manfaatkan objek wisata yang ada di Cianjur selain jarak yang tidak jauh, biaya ringan, dan tidak perlu menggunakan kendaraan besar jenis bus. Silakan menggelar study tour dengan catatan tidak keluar kota dan biayanya tidak memberatkan orang tua siswa," katanya.

Herman menegaskan, SE larangan karyawisata berlaku untuk seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA termasuk sekolah di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur.

Namun, bagi sekolah yang sudah terlanjur menjadwalkan kegiatan study tour atau karyawisata ke luar daerah. Herman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan study tour atau karyawisata.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News