Ratusan Karyawan Bata Kena PHK Dipastikan Dapat Pesangon
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan bila ratusan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gegara perusahaan menutup salah satu pabriknya di Kabupaten Purwakarta, akan mendapatkan upah pesangon.
Hal itu seusai sebanyak 233 karyawan PT Sepatu Bata yang menuntut pesangon dari perusahaan.
Bey mengatakan, upah pesangon akan dibayarkan perusahaan paling lambat pada 1 Juni 2024, mendatang.
"Mereka (perusahaan) akan menutup usahanya dan akan menyelesaikan kewajiban karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bey di Bandung, Selasa (7/5).
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Bata menutup pabriknya di Purwakarta karena terus mengalami kerugian selama hampir 4 tahun berturut-turut.
Dibalik penutupan pabrik itu, Bey menilai banyak pelajaran yang bisa diambil bagi perusahaan lainnya.
Menurutnya, dalam sebuah bisnis, inovasi mengikuti perkembangan zaman jadi kunci untuk terus eksis. Bahkan ia menyinggung perusahaan telekomunikasi asal Kanada, BlackBerry.
"Inovasi adalah kata kunci. Jadi selalu berinovasi jangan terbuai dengan nama besar. Kan Bata dulu sangat dikenal, jadi sudah banyak pengalaman (perusahaan tidak inovatif) kayak Blackberry, seperti itu. Bagaimana Korea bisa maju dengan inovasinya," jelas Bey.
Sebanyak 233 karyawan PT Sepatu Bata yang kena PHK menuntut pembayaran pesangon oleh perusahaan. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin beri informasi begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News