Rapat Paripurna Terakhir, Bima Arya - Dedie Rachim Sahkan 2 Perda Baru

Kamis, 18 April 2024 – 20:30 WIB
Rapat Paripurna Terakhir, Bima Arya - Dedie Rachim Sahkan 2 Perda Baru - JPNN.com Jabar
Mantan Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman saat menghadiri rapat paripurna terakhir Bima Arya - Dedie A Rachim. Foto: Dok Pemkot Bogor.

Kewenangan tersebut dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah berlakunya wewenang dan cakupan atau materi wewenang

Tertib prosedur bermakna bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti tata cara dan urutan dari awal hingga akhir secara sistematis yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Tertib Substansi. Pada prinsipnya materi muatan produk hukum daerah harus sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tertib Implementasi. Pada hakikatnya produk hukum daerah dibuat untuk dilaksanakan, maka dari itu proses pelaksanaan produk hukum daerah menjadi sesuatu yang mutlak bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya, disampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan. Berdasarkan PP Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 54 ayat (3), salah satu sumber dana pembiayaan untuk penyelenggaraan sistem Penyedian Air Minum (SPAM) berasal dari APBD.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bogor kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam bentuk uang dan penyertaan modal atas barang milik daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebesar Rp180 Miliar, dengan rincian sebagai berikut. Penyertaan modal dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 133 Miliar; penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp 47 Miliar.

“Adapun tujuan pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan, yaitu untuk peningkatan debit air terdistribusi ke pelanggan, penambahan raihan pelanggan dan penambahan laba usaha,"

"Harapannya adalah terpenuhinya kebutuhan hajat hidup masyarakat akan air bersih dan dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) kepada pelanggan. Cakupan pelanggan yang terlayani oleh jaringan perpipaan akan bertambah dan peningkatan PAD,” jelas Bima Arya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengesahkan dua perda baru di momen rapat paripurna terakhirnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News