Rapat Paripurna Terakhir, Bima Arya - Dedie Rachim Sahkan 2 Perda Baru

Kamis, 18 April 2024 – 20:30 WIB
Rapat Paripurna Terakhir, Bima Arya - Dedie Rachim Sahkan 2 Perda Baru - JPNN.com Jabar
Mantan Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman saat menghadiri rapat paripurna terakhir Bima Arya - Dedie A Rachim. Foto: Dok Pemkot Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Rapat paripurna yang beragendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dan rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024.

Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya.

Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.

Di hadapan semua yang hadir Bima Arya menyebutkan raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya.

Dalam melakukan kewenangan setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak diluar batas kewenangannya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengesahkan dua perda baru di momen rapat paripurna terakhirnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News