Satpol PP Depok Tertibkan 85 Bangunan Liar di Dekat Rel
jabar.jpnn.com, DEPOK - Puluhan bangunan liar di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (17/3). Bangunan semi permanen tersebut dibongkar lantaran melanggar aturan.
“Ada sekitar 85 banguan permanen dan semi permanen yang kami tertibkan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Jumat (18/3).
Lienda mengeklaim, penertiban yang dilakukan berjalan dengan lancar. Pasalnya, para pemilik bangunan sudah menyadari kesalahannya sehingga mereka pasrah ketika ditertibkan.
“Penertiban berjalan lancar, semoga tidak ada lagi yang mendirikan bangunan di sejajar rel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi menjelaskan, dalam penertiban ini petugas tidaak serta merta langsung melakukan pembongkaran.
Namun, jauh sebelum pembokaran dilakukan, petugas sudah memberikan berbagai imbauan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah layangkan Surat Pemberitahuan (SP) satu sampai tiga dan juga sosialisasi sudah kami lakukan,” kata Fahmi.
Menurutnya, setelah diberikan peringatan ada PKL yang langsung membongkar sendiri bangunannya tersebut dan pindah ke tempat lain.
Satpol PP Kota Depok tertibkan bangunan liar di sejajar rel di Kecamatan Pancoran Mas. Pemilik bangunan hanya bisa pasrah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News