Atang Trisnanto Minta Pemkot Bogor Segera Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran
Terakhir, Atang menyinggung soal belum terlaksananya Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, karena masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.
“Sejak Perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi. Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun kedepan,” tutupnya. (mar7/jpnn)
Ketua DPRD, Atang Trisnanto memberikan catatan dan masukan terhadap Pemkot Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News