Satpol PP Kota Bogor Menegur THM dan Kafe Nakal yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Rabu, 20 Maret 2024 – 08:00 WIB
Satpol PP Kota Bogor Menegur THM dan Kafe Nakal yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan - JPNN.com Jabar
Satpol PP Kota Bogor menegur kafe yang beroperasi di luar jam operasional selama Ramadhan 1445 Hijriah. (ANTARA/HO-Satpol PP Kota Bogor)

Menurut dia, razia yang dilakukan Jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Agustian mengatakan, Satpol PP berputar di Kota Bogor melakukan pengecekan terhadap poin-poin yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.

Poin pertama SE tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan agar para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor.

“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” ucapnya. (antara/jpnn)

Satpol PP Kota Bogor menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat ramadan 1445 Hijriah, serta menyita ratusan botol miras ilegal.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News