Pemkab Bogor Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Sopir Truk Tambang Nakal

Selasa, 19 Maret 2024 – 14:00 WIB
Pemkab Bogor Siap Berikan Sanksi Tegas Kepada Sopir Truk Tambang Nakal - JPNN.com Jabar
Petugas dari unsur Pemkab Bogor saat memerintahkan truk tambang untuk berputar arah lantaran menyalahi aturan Perbub Jam Operasional Truk Tambang. Foto: Source for JPNN.com

Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkir kendaraan tambang di tengah jalan.

Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sempat mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang.

Pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku pada Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621. (antara/jpnn)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News