Pemkab Karawang Cabut Izin Tempat Spa Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan
![Pemkab Karawang Cabut Izin Tempat Spa Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/19/bupati-karawang-aep-syaepuloh-tengah-antaraho-pemkab-karawan-gwja.jpg)
"Kami sudah memberikan toleransi (tempat karaoke) boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan ramadan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tetapi ternyata masih ada (tempat karaoke) yang melanggar," kata bupati.
Atas kondisi itu bupati memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama ramadan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.
Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Karawang mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa/massage karena nekat buka pada bulan suci ramadan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News