Pemkab Karawang Cabut Izin Tempat Spa Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Selasa, 19 Maret 2024 – 08:00 WIB
Pemkab Karawang Cabut Izin Tempat Spa Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan - JPNN.com Jabar
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah). (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

"Kami sudah memberikan toleransi (tempat karaoke) boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan ramadan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tetapi ternyata masih ada (tempat karaoke) yang melanggar," kata bupati.

Atas kondisi itu bupati memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama ramadan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.

Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Karawang mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa/massage karena nekat buka pada bulan suci ramadan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News