Serikat Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Jabar, Ini Tuntutannya
"Nanti Rabu kami akan kembali berunjuk rasa saat ada rapat paripurna. Meminta apakah bisa dipertemukan dengan Penjabat Gubernur Jabar saat rapat paripurna atau setelahnya. Kami meminta diberi kesempatan untuk bertemu," kata Roy.
Menurut Roy, pada 2022 dan 2023, Gubernur Jabar saat itu, Ridwan Kamil, sempat membuat surat keputusan gubernur mengenai penetapan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Hal inilah yang direspons sangat positif oleh para buruh yang memang kebanyakan sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Namun, katanya, saat berganti gubernur, Bey Machmudin menyatakan tidak bisa menerbitkan keputusan serupa dan hanya bisa menerbitkan Surat Edaran.
Namun, buruh menolak penerbitan Surat Edaran karena dinilai tidak berkekuatan hukum seperti Keputusan Gubernur. (mcr27/jpnn)
Gabungan serikat buruh dan pekerja di Jabar menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD. Begini tuntutannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News