Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

Sabtu, 17 Februari 2024 – 15:40 WIB
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji - JPNN.com Jabar
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok Kemenhub

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kemenag memperpanjang waktu Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BIPIH) tahap satu dan dua bagi para calon jemaah haji (Calhaj) reguler Kota Depok.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia nomor B 12053/DJ/Dt.II.II.I/1/KS.02/2/2024 tentang perpanjangan waktu pembayaran pelunasan BIPIH jemaah haji reguler tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

"Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir pada 12 Februari 2024, diperpanjang menjadi 23 Februari 2024," ucap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati dikutip Sabtu (17/2).

Dia mengatakan, untuk waktu pelunasan tahap kedua juga mengalami perubahan. Semula pada 5 hingga 26 Maret 2024, menjadi 13 Maret hingga 26 Maret 2024.

Kemudian, batas akhir input pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024, menjadi 7 Maret 2024.

"Perubahan waktu pelunasan tersebut, sehubungan dengan terbitnya keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 1225 Hijriah / 2024 Masehi," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Kemenag Kota Depok memperpanjang waktu pelunasan biaya haji, yang mengikuti keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News