Pemkab Bekasi Larang Sampah APK Pemilu 2024 Masuk TPA Burangkeng
"Sementara ini sampah APK tersebut masih di kecamatan-kecamatan. Kita masih mencari pihak-pihak yang bisa mengolah menjadi barang bernilai ekonomis. Karena itu tadi, kalau dilihat dari bahan sebetulnya bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Mengacu data badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, sedikitnya terdapat 184.000 alat peraga kampanye yang terpasang di seluruh penjuru wilayah itu.
Bawaslu Kabupaten Bekasi sendiri sudah memberikan imbauan kepada pimpinan partai politik maupun peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga pada hari terakhir tahapan kampanye namun urung dilakukan hingga masa tenang.
Petugas gabungan Pemkab Bekasi bersama KPU dan Bawaslu kemudian menertibkan seluruh alat peraga kampanye dimaksud dan menyimpan sampah-sampah itu di masing-masing gudang penyimpanan logistik pemilu setiap kecamatan. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi melarang sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News