Sadar Hukum Mendorong Pelaku UMKM Terlindungi dan Berkembang di Era Digital

Jumat, 09 Februari 2024 – 21:22 WIB
Sadar Hukum Mendorong Pelaku UMKM Terlindungi dan Berkembang di Era Digital - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - UMKM merupakan salah sautu pondasi perekonomian nasional. Setidaknya hal tersebut yang menjadi andalan negeri ini, kendati para pelakunya masih mempunyai sederet pekerjaan yang perlu diperbaiki.

Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM di Indonesia mencapai 99 persen dari seluruh unit usaha. Sedangkan kontribusi terhadap PDB sampai sebesar 60,5 persen di mana sektor itu pula mampu menyerap tenaga kerja sampai 96,9 persen.

Sayangnya, dari jutaan UMKM yang eksis dan terdata, sederet kekurangan perlu dibenahi. Misalnya dari sisi legalitas dan pendaftaran HAKI produk, perpajakan, hingga strategi pemasaran meliputi penamaan dan pembuatan logo produk, digitalisasi usaha hingga sistem kemarketingannya.

Menyikapi hal ini, Konsultan Hukum Mohamad Reza Denia menyoroti masalah legalitas usaha para pelaku UMKM yang belum berbentuk badan hukum. Menurutnya, legalitas sangat dibutuhkan karena bisa menunjang berbagai keperluan. Misalnya, untuk mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan.

Selain itu, Reza juga melihat dari sisi akuntabilitas, di mana masih menjadi kendala bagi para pelaku usaha kecil dan menengah karena kemampuan itu bisa membantu pengelolaan administrasi perusahaan sehingga menjadi lebih baik.

Karena itu juga, literasi hukum bagi pelaku UMKM harus didorong sehingga memungkinkan mereka bisa menavigasi operasional bisnisnya.

"Aspek legalitas seperti izin usaha, izin lokasi, dan persyaratan lainnya dapat membantu UMKM agar mendapatkan bantuan permodalan dari lembaga keuangan," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Jumat (9/2).

Dia juga tidak menutup kesadaran bahwa legalitas hanya salah satu pokok saja. Di luar itu, kemandirian dan inovasi harus senantiasa terawat. Namun, persoalan itu bisa didapatkan ketika para pelaku UMKM mendapatkan pemberdayaan yang berkesinambungan.

Pendampingan para pelaku UMKM merupakan perjalanan panjang, termasuk edukasi dari sisi pemasaran maupun digitalisasi, dan pembenahan usaha dari sisi hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News