Pemkab Karawang Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengesahkan tiga situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, sebagai upaya menyelamatkan sejarah.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa selama ini terlihat cukup banyak situs sejarah di daerah itu yang tidak diperhatikan.
Atas hal itulah, perlu dilakukan penyelamatan situs-situs sejarah Karawang yang merupakan sebagai akar pembangunan Karawang.
Ia mengatakan tiga situs peninggalan sejarah yang disahkan menjadi cagar budaya itu sebelumnya telah melalui proses penelitian terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan penelitian, lalu kami tetapkan," katanya.
Tiga situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya, di antaranya Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023.
Kemudian bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023.
Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.541-Huk/2023 yang mengesahkan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, sebagai cagar budaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengesahkan tiga situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, sebagai upaya menyelamatkan sejarah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News