Pemkab Karawang Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya
Gedung SDN Pisangsambo 1 diperkirakan dibangun pada 1912 dan menjadi saksi program pemerintahan Hindia Belanda (Politik Etis).
Baca Juga:
Bangunan SDN Pisangsambo I yang berarsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung dan bahan bangunannya terdiri dari kayu yang struktur nya dapat di bongkar pasang.
Sedangkan Taman Makam Sampurnaraga, Rawagede, merupakan saksi sejarah dan menjadi monumen pengingat masyarakat Karawang terhadap peristiwa Agresi Militer Belanda pasca-kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara bangunan bekas Kantor Kawedanan Rengasdengklok merupakan saksi bisu sejarah penting Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi tempat dilakukannya upacara kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 1945. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengesahkan tiga situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, sebagai upaya menyelamatkan sejarah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News