Minim Pelamar, Proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Bekasi Ditender Ulang
Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.
"Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang," ucapnya.
PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.
Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan.
Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka.
Dirinya menegaskan arti penting memprioritaskan kepentingan Pasar Baru Cikarang seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) itu.
"Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi," ucapnya.
Pemkab Bekasi menyiapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang setelah proses serupa hanya mendapatkan dua peserta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News