Gegara Hal Ini Ratusan PMI Taiwan Mengutuk Keras Agensi Penyalur Tenaga Kerja Swasta
"Kalau agensinya tidak suka dengan PMI tersebut, mereka sengaja menjelekkan PMI ke agensi baru, sehingga PMI tidak diterima oleh majikan baru," tuturnya.
Agensi penyalur tenaga kerja swasta yang sewenang-wenang ini, berdampak pada kondisi pemangkasan hak pekerja bahkan sampai hilang nyawa di Taiwan.
"Masalah yang PMI hadapi termasuk meninggal, sakit, klaim asuransi, pekerjaan tidak sama dengan perjanjian kerja, didiskriminasi oleh majikan, dieksploitasi oleh agensi swasta dan lain-lain," terangnya.
Padahal, berdasarkan data Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) mencatat saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Taiwan mencapai 728 ribu dan sepertiganya adalah para pekerja asal Indonesia.
Meski jadi penyumbang tenaga kerja cukup dominan, ratusan PMI di Taiwan belum mendapat kenyamanan dalam bekerja.
Mereka berada dalam bayang-bayang ancaman agensi dan majikan yang kerap memperlakukannya sewenang-wenang.
Ancaman demi ancaman yang dilontarkan agensi swasta ini, memaksa ratusan PMI turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa dengan melayangkan tuntutan dengan mendesak pemerintah Taiwan, untuk menyikapi masalah terkait hak-hak dasar yang seharusnya layak PMI dapatkan di Teipei pada 13 November 2023 lalu.
"Meskipun tuntutan PMI disampaikan, tetapi kondisinya belum diperbaiki. Sebenarnya pemerintah Taiwan sebelumnya telah berkomitmen untuk melindungi hak TKA,” jelasnya.
Ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) Taiwan menolak bekerja dalam bayang-bayang ancaman, dan mengutuk agensi penyalur tenaga kerja swasta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News